Dalam rangka pemantapan koordinasi dan percepatan pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2022, disampaikan hal sebagai berikut:
A. Dimohon
kepada Saudara untuk dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melakukan
sosialisasi kepada semua RA dan Madrasah serta pemangku kebijakan terkait untuk
memahami dan mempedomani Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan
Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2022. Juknis sebagaimana dimaksud
dapat diunduh melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id
2. Segera
menyusun dan melakukan persiapan penyaluran anggaran BOP RA, sehingga
penyaluran dan pencairan Tahap I dana BOP RA Tahun Anggaran 2022 dapat
dilaksanakan di awal Tahun 2022.
3. Melaporkan
potensi lebih dana BOP RA TA 2022 kepada Direktur KSKK Madrasah paling lambat
31 Januari 2022. (lampiran 1)
4. Menetapkan
Struktur Tim Pengelola BOP dan BOS TA 2022 dengan mengacu kepada Juknis yang telah
ditetapkan dan melaporkan kepada Tim Pengelola BOS Tingkat Pusat.
5. Menginstruksikan
kepada Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi
dan validasi data satuan pendidikan calon penerima BOS Madrasah Swasta (MI,
MTs, MA, dan MAK) Tahun 2022 sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Data
madrasah swasta penerima BOS Tahun Anggaran 2022 tersedia di Portal BOS
Kemenag: https://bos.kemenag.go.id
b. Verifikasi
dan validasi dilakukan terhadap:
1)
Nama Lembaga;
2)
Nomor Statistik Madrasah (NSM);
3)
Jumlah Siswa yang terdaftar di Madrasah pada tanggal 15 Oktober 2021;
4)
Tahun Terbit Izin Operasional Madrasah; dan
5)
Status Keaktifan Madrasah dan Kesediaan Menerima dana BOS.
6. Menyampaikan
hasil verifikasi dan validasi kepada Direktur KSKK Madrasah dengan alamat
email: bos@madrasah.kemenag.go.id paling lambat Senin, 31 Januari 2022. Hasil
verifikasi dan validasi (lampiran 2) meliputi:
a. Madrasah
dengan jumlah siswa real pada tanggal 15 Oktober 2021 lebih kecil dari jumlah
siswa yang dialokasikan dalam portal BOS (kelebihan alokasi).
b. Madrasah
dengan jumlah siswa real pada tanggal 15 Oktober 2021 ≥ 15% (lebih besar sama
dengan 15%) dari jumlah siswa yang dialokasikan dalam portal BOS (kekurangan
alokasi).
c. Madrasah
yang tidak memenuhi kriteria penerima tetapi masih terdapat sebagai calon
penerima di portal BOS.
d. Madrasah
yang memenuhi kriteria penerima dana BOS TA 2022 tetanic belum tercantum
sebagai calon penerima di portal BOS.
e. Hasil
verifikasi pada butir a dan b harus didahului dengan surat pernyataan yang
ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan ditujukan kepada Kepala
Kankemenag/Kepala Kantor Wilayah.
7. Menginformasikan
kepada madrasah baru calon penerima BOS TA 2022 yang tercantum dalam lampiran 3
dan menginstruksikan agar madrasah tersebut mencermati rangkaian kegiatan dan
jadwal yang ditentukan oleh Direktorat KSKK Madrasah dalam penyaluran dan
pencairan dana BOS TA 2022.
8. Menginformasikan
kepada semua madrasah penerima BOS TA 2022 bahwa kegiatan unggah dokumen
persyaratan pencairan BOS Tahap I TA 2022 dilaksanakan pada tanggal 1 – 17
Desember 2021. Adapun berkas yang diunggah adalah sebagai berikut:
a. Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) bulan Juli s.d November BOS TA 2021, (Bagi Madrasah
Penerima BOS TA.2021). LPJ Bulan Desember 2021 disimpan di satuan Pendidikan
dan nanti diunggah pada bulan Juli 2022 sebagai salah satu syarat Penyaluran
Tahap II BOS TA 2022.
b. Surat
Permohonan Penyaluran Dana BOS Tahap I.
c. Surat
Pernyataan Tanggungjawab Mutlak.
d. Surat
Perjanjian Kerjasama.
e. Rencana
Kerja Anggaran Madrasah (RKAM):
1) Madrasah
peserta Bimtek EDM dan e-RKAM Tahun 2020 dan sudah menerapkan e-RKAM Tahun 2022
melalui laman: https://erkam.kemenag.go.id
2) Madrasah
peserta Bimtek EDM dan e-RKAM Tahun 2021 dan belum menerapkan e-RKAM Tahun 2022
melalui portal BOS: https://bos.kemenag.go.id
3) Madrasah
belum menjadi peserta Bimtek EDM dan e-RKAM dan belum menerapkan e-RKAM Tahun
2022 melalui portal BOS: https://bos.kemenag.go.id
f.
Kwitansi Penerimaan Bantuan Tahap I.
9. Menginstruksikan
kepada Tim BOS Provinsi/TIP dan Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota/TIK untuk
melakukan verifikasi atas berkas yang diunggah oleh Madrasah pada tanggal 6 –
31 Desember 2021 dengan ketentuan:
a. Jenjang
MI dan MTs diverifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota;
b. Jenjang
MA diverifikasi oleh Tim BOS Provinsi.
10. Menginstruksikan
kepada seluruh RA dan Madrasah untuk mengembalikan sisa anggaran BOP/BOS tahun
anggaran 2021 paling lambat 10 Januari 2022. Khusus Madrasah swasta alur
pengembalian sebagai berikut:
a. Madrasah
melapor ke Direktorat KSKK Madrasah melalui Live Agent Madrasah Digital Care
untuk mendapatkan kode billing.
b. Setelah
mendapatkan kode billing dari Bagian Keuangan Ditjen Pendis, Direktorat KSKK
Madrasah akan menginformasikan kepada madrasah melalui Live Agent Madrasah
Digital Care.
c. Madrasah
melakukan penyetoran ke Bank dan menggunggah bukti setor/pengembalian melalui
portal BOS paling lambat 15 Januari 2022.
d. Madrasah
yang telah melakukan penyetoran namun tidak mengunggah bukti setor akan ditunda
penyaluran BOS Tahap II TA 2022
B. Kebijakan
Direktorat KSKK Madrasah terkait pelaksanaan dana BOP/BOS TA 2022 sebagai
berikut :
1. Data
alokasi BOS TA 2022 menggunakan data cut off EMIS 15 Oktober 2021 dengan
mempertimbangkan pagu definitif yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
2. Penyaluran
dana BOS Madrasah tahap I direncanakan pada bulan Januari 2022 dan tahap II
pada bulan Juli 2022.
3. Melakukan
evaluasi penyaluran dana BOS Tahap I dan melakukan optimalisasi atas adanya
kemungkinan anggaran yang tidak terserap.
4. Anggaran
yang tidak terserap pada tahap I (jika ada) akan menjadi penambah pagu nasional
dan berdasakran kebijakan Pejabat Pembuat Komitmen akan disalurkan kepada
madrasah sebagai alokasi tambahan di tahap II dengan memperhatikan data Tim BOS
Kankemenag Kab/Kota, Tim BOS Provinsi, dan Tim BOS Pusat.
5. Mengusahakan
pemberian insentif kepada operator data di madrasah dalam rangka mempercepat
peningkatan kualitas data emis khususnya penuntasan data Nomor Induk Siswa
Nasional (NISN) pada siswa Madrasah.
6. Mengusahakan
penyediaan fitur elektronik banking untuk memudahkan madrasah dalam
melaksanakan belanja anggaran.
7. Direktorat
KSKK bekerjasama dengan Bagian Data Humas dan Informasi (Pengelola EMIS 4.0)
tahun 2022 akan memberikan prioritas pada perbaikan Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN) yang akan digunakan sebagai basis penghitungan alokasi dana BOS tahun
anggaran 2023.
8. Melakukan
penetapan cut off data EMIS 4.0 sebagai alokasi anggaran BOP/BOS TA 2023 dengan
memperhatikan kalender penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera
(APBN).
C. Kendala,
pertanyaan, dan layanan konsultasi serta dukungan terkait pengelolaan dana BOS
Madrasah Tahun Anggaran 2022 ini dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital
Care setiap hari Senin s.d Jum’at, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB :
1. Layanan
Madrasah Digital Care melalui:
a. https://bos.kemenag.go.id
b. https://madrasahreform.kemenag.go.id
c. https://mrc.kemenag.go.id.
2. Email:
helpdesk.madrasah@kemenag.go.id
3. Whatsapp
Official: 081147402020 (Whatsapp Only).
D. Untuk
memberikan pemahaman terkait pengelolaan dan penggunaan BOS Madrasah,
Direktorat KSKK Madrasah akan menyelenggarakan Seri Tanya Jawab Virtual yang
disiarkan langsung via Youtube Channel Madrasah Reform setiap minggu. Informasi
lebih lanjut dapat diakses melalui Portal Madrasah Reform:
https://madrasahreform.kemenag.go.id dan Akun Media Sosial Madrasah Reform:
a. Facebook:
Madrasah Reform
b. Instagram:
@MadrasahReform
Download File SE Langkah Pencairan
Demikian
informasi tentang Langkah-langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA & BOS
Madrasah Tahun Anggaran 2022, semoga bermanfaat
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !