Sasaran Tunjangan Profesi Guru
Besaran
tunjangan profesi sebagai berikut :
1. Guru
dan Kepala Madrasah yang berstatus PNS dan PPPK diberikan tunjangan sebesar 1
(satu) kali gaji pokok per bulan
2. Pengawas
sekolah pada madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per
bulan
3. Guru
dan kepala madrasah bukan PNS yang disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan
1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpasing tanpa memperhitungkan
masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
4. Guru
dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan
tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah)
per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
Kriteria
Penerima Tunjangan Profesi
Kriteria
guru, kepala dan pengawas sekolah dan madrasah penerima tunjangan profesi
adalah sebagai berikut :
1. Memenuhi
kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV
2. Memiliki
sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui
format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang
bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik
3. Memiliki
hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM),
dan Penilaian Kinerja Pengawas (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil
penilaian tahun sebelumnya sesuai jabatannya
4. Guru
PNS yang mengajar di madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau
madrasah yang diselenggarakan oleh madrasah dan telah memiliki izin operasional
5. Guru
PPPK yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau
madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin
operasional
6. Guru
bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah
7. Guru
bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan
telah memiliki izin operasional
8. Kepala
madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh
pemerintah atau yang diselenggarakan oleh madrasah dan telah memiliki izin
operasional
9. Pengawas
sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi :
a. Masih
aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan oleh
pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh madrasah dan telah memiliki
izin operasional
b. Memenuhi
jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan
MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA dan MAK, dan /atau paling sedikit
memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang
RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang
MTs/MA/MAK
c. Pengawas
sekolah pada madrasah yang memiliki binaan diatas batas minimal sebagaimana
point b dan point c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif
pada simpatika
10. Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh
Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait
sesuai dengan kewenangannya
lebih
lengkapny silakan Download Juknis TPG TA 2022
Demikian
informasi tentang Juknis TPG TA 2022, mudah-mudahan bermanfaat
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !