Headlines News :
Selamat Datang di MTs Maftahul Falah Sinanggul Mlonggo Jepara Jawa Tengah "Beramal Ilmiah, Berilmu Amaliah"
Home » » Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) TA 2022

Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) TA 2022

Written By MTs Maftahul Falah on Thursday, January 27, 2022 | 8:34 AM

 


Sasaran Tunjangan Profesi Guru

Besaran tunjangan profesi sebagai berikut :

1.      Guru dan Kepala Madrasah yang berstatus PNS dan PPPK diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan

2.      Pengawas sekolah pada madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan

3.      Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpasing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku

4.      Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku

 

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi

Kriteria guru, kepala dan pengawas sekolah dan madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut :

1.      Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV

2.      Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik

3.      Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian tahun sebelumnya sesuai jabatannya

4.      Guru PNS yang mengajar di madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh madrasah dan telah memiliki izin operasional

5.      Guru PPPK yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional

6.      Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah

7.      Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional

8.      Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh madrasah dan telah memiliki izin operasional

9.      Pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi :

a.       Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh madrasah dan telah memiliki izin operasional

b.      Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA dan MAK, dan /atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK

c.       Pengawas sekolah pada madrasah yang memiliki binaan diatas batas minimal sebagaimana point b dan point c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada simpatika

10. Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya

 

lebih lengkapny silakan Download Juknis TPG TA 2022

Demikian informasi tentang Juknis TPG TA 2022, mudah-mudahan bermanfaat

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Alamat MTs Maftahul Falah

About Me

My photo
Indonesia
MTs Maftahul Falah adalah salah satu MTs yang ada di Kabupaten Jepara yang lebih tepatnya lg ada di Kecamatan Mlonggo lebih tepat lagi ada di Desa Sinanggul dengan alamat Jl. Raya Jepara-Bangsri Km. 07 RT 30/06 Sinanggul Mlonggo Jepara, yang sudah berdiri sejak 1982 an

Kepala Madrasah

Kepala Madrasah
Drs. Subur, M. Si

TUTORIAL BLOG

atau
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. MTs Maftahul Falah Jepara - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Muhammad Evans Nur Salim