Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Cq. Kepala
Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
Se-Indonesia
Dalam
rangka masih ditemukannya beberapa data penerima Tunjangan Insentif Tahun 2022
Tahap 1
yang belum valid, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menghimbau
agar menginformasikan kepada seluruh Kepala Seksi Madrasah/ Pendidikan Islam di
Kabupaten/Kota masing-masing, untuk menginformasikan kepada Madrasah agar
melakukan
perbaikan
data diri guru pada SIMPATIKA mulai tanggal 25 Agustus 2021 – 31 Agustus 2022.
Hal
tersebut guna mempercepat penyaluran Tunjangan Insentif Tahun 2022 Tahap 1.
Demikian,
atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Catatan :
1. Yang diperbaiki cek pada kolom keterangan pada form excel, sesuai notifikasi masing2 plus KODE POS diperbaiki
2. Perbaikan dengan ajuan S12a
3. Utk S12a tidak perlu membatalkan S25, SKMT atau SKBK
4. Batas Ajuan sesuai dlm surat yaitu 31 Agustus 2022
4. Batas Ajuan sesuai dlm surat yaitu 31 Agustus 2022
Berikut
data guru calon penerima insentif yang masih salah data. Silakan diinfokan
kepada yang ada namanya di list utk segera memperbaiki datanya di akun
simpatika.
Demikian, mudah-mudahan bermanfaat
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !