Sehubungan dengan telah dimulainya tahun anggaran 2023, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan program SIMPATIKA pada tahun 2023 beberapa hal sebagai berikut:
1.
Seluruh GTK Madrasah wajib melakukan melalui akun
masing-masing pada SIMPATIKA mulai tanggal 1 Februari 2023.
2.
Seluruh GTK baru yang belum terdaftar pada SIMPATIKA dapat
mendaftarkan keaktifannya dengan mengisi data pokok melalui registrasi GTK
level 1 (satu) pada aplikasi EMIS. Kelengkapan data lainnya dapat menggunakan
akun SIMPATIKA masing-masing;
3.
Penutupan registrasi NSM pada SIMPATIKA dan penonaktifan
lembaga yang tidak memiliki NSM. Seluruh satuan madrasah yang tidak memiliki
NSM melalui program vereifikasi dan validasi NSM pada SIMPATIKA akan
dinonaktifkan dan seluruh guru dan tenaga kependidikan yang bersatminkal di
madrasah tidak ber NSM akan dinonaktifkan;
4.
Kewajiban verifikasi dan validasi (verval) ulang seluruh GTK
ASN, seluruh guru madrasah berstatus ASN wajib melakukan verval status
kepegawaiannya pada SIMPATIKA. Informasi biodata kepegawaian guru berstatus ASN
akan diambil berdasarkan data pada aplikasi SIMPEG. Jika data tidak sesuai agar
melakukan perubahan pada SIMPEG;
5.
Modul penyaluran Tunjangan Kinerja bagi GTK ASN akan
berdasarkan transaksi pada SIMPATIKA yang terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG;
6.
Integrasi data siswa dengan EMIS, data siswa pada SIMPATIKA
mulai diambil berdasarkan sumber data EMIS;
7.
Integrasi data sarana prasarana sebagai dasar ekuivalensi
tugas tambahan akan diambil berdasarkan sumber data sarana dan prasarana pada
EMIS;
8.
Integrasi dengan aplikasi PUSAKA terkait pencatatan kehadiran
guru dan tenaga kependidikan madrasah;
9.
Pengusulan Tunjangan Insentif dan Khusus Guru dimulai pada
tanggal 6 Februari s.d 25 Maret 2023. Pengusulan dilakukan oleh Guru secara
mandiri yang kemudian disetujui/ditolak oleh Kankemenag Kab/Kota Guru wajib
memastikan kesesuaian 5 (lima) atribut penting yaitu nama lengkap, NIK, tempat
dan tanggal lahir, serta nama ibu kandung sesuai dengan dokumen KTP/KK untuk
menghindari tertolak sistem Dukcapil.
10. Kewajiban melakukan verifikasi pada
SIMPATIKA bagi yang terdeteksi menerima BSU ganda.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !