1. Guru
dan Kepada madrasah berstatus ASN dibersikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali
gaji pokok per bulan
2. Pengawas
madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan
3. Guru
dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah disetarakan (inpasing)diberikan
tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok perbulan sesuai dengan SK Inpasing
tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku
4. Pembayaran
Tunjangan profesi sesuai dengan SK Kesetaraan golongan dan pangkat (inpasing)
berlaku 1 (satu) bulan berikutnya sejak tanggal SK ditetapkan
5. Guru
dan kepala madrasah bukan ASN yang belum disetarakan (non-inpasing) diberikan
tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
Selengkapnya
silakan download Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah
Tahun 2024
Semoga bermanfaat
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !