Penetapan
Kelulusan
1. Madrasah
menetapkan kelulusan peserta didik sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
2. Madrasah
menetapkan kelulusan peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kelulusan
Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan pada tanggal 6
Mei 2024
b. Kelulusan
Madrasah Tsanawiyah (MTs) ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2024
c. Kelulusan
Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2024
d. Kelulusan
Raudhatul Athfal (RA) ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2024
3. Kelulusan
peserta didik dituangkan dalam bentuk:
a. Surat
keterangan lulus; dan
b. Ijazah,
yang ditandatangani oleh kepala Madrasah.
4. Surat
keterangan lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik.
5. Surat
keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterimanya ijazah oleh
peserta didik.
6. Surat
keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan nilai rata[1]rata peserta didik
yang sama dengan nilai yang akan ditulis pada blangko Ijazah.
>>> DOWNLOADDISINI <<<
>>> DOWNLOAD FILE SOSIALISASI JUKNIS PENULISAN IJAZAH PPT <<<
>>> DOWNLOAD DATA KODE MADRASAH AM IJAZAH JEPARA 2024 <<<
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !