Pada
awal pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2007, pelaksanaannya
memiliki 2 jalur yaitu jalur Portofolio dan Pendidikan dan Latihan
Profesi Guru disingkat PLPG. Peserta sertifikasi guru yang
akan mengikuti proses sertifikasi diwajibkan mengumpulkan portofolio
guru selama menjadi guru. Pada saat itu banyak guru yang menolak
sehingga dinas pendidikan kabupaten/kota kesulitan mencari guru untuk
dapat diikutkan dalam proses sertifikasi.
Beberapa anggapan guru menyatakan bahwa pelaksanaan sertifikasi guru hanya sekedar menghabiskan uang dan tidak mungkin dapat di laksanakan. Namun seiring dengan berjalannya waktu pada tahun 2008 guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi pada tahun 2007 menerima tunjangan, sehingga pelaksanaan sertifikasi 2008 banyak guru yang ingin ikut proses sertifikasi. Lagi-lagi kendala yang dihadapi guru saat itu kesulitan dalam mengumpulkan dokumen kegiatan yang mereka telah laksanakan. Dokumen yang dimaksud berupa sertifikat pelatihan, seminar, workshop, bahan ajar, media dan berbagai dokumen yang diperlukan. Hal ini terjadi karena keinginan guru untuk mengumpul dokumen sebanyak-banyaknya agar mereka dapat lulu langsung sehingga tidak ada lagi proses selanjutnya. Langkah yang dilakukan guru pada saat itu adalah dengan melakukan foto copy sertifikat atau dokumen dari guru-guru lainnya, sehingga banyak dokumen yang diragukan keasliannya.
Mengingat beberapa kelemahan pelaksanaan sertifikasi guru
pada tahun sebelumnya, sehingga tahun 2009 pelaksanaan sertifikasi
mengalami perbaikan. Perbaikan yang dilakukan berupa perbaikan bentuk
dokumen portofolio yang dikumpulkan, yaitu dengan mewajibkan guru
mengumpulkan dokumen asli.
Berbeda
dengan peserta yang dinyatakan lulus melalui jalur portofolio, guru
yang dinyatakan tidak lulus portofolio diikutkan sebagai peserta PLPG
yang pelaksanaannya selama 10 hari atau 90 jam.
Bentuk pelaksanaan sertifikasi guru terus mengalami perubahan, sehingga pada tahun 2010, tidak lagi menerima dokumen portofolio.
Sehingga guru yang dinyatakan ikut sertifikasi langsung mengikuti PLPG.
Meskipun pada tahun itu masih ada jalur portofolio namun mekanisme
pemerikasaannya sangat ketat. Disamping dilakukan penilaian dokumen
portofolio, guru peserta yang mengikuti jalur portofolio wajib melakukan
pertanggungjawaban terhadap dokumen yang mereka masukkan. Mekanisme ini
terus berlanjut hingga 2014.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !