Jakarta (Pinmas) —- Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin
Amin mengatakan bahwa pihaknya sedang meminta klarifikasi kepada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait kebijakan
penghentian Kurikulum 2013 (K-13).
“Kita masih klarifikasi ke
Mendikbud apakah penghentian berarti berhenti selamanya, termasuk
menghentikan pelatihan guru dan pengadaan buku, atau bagaimana?”
demikian penjelasan Kamaruddin Amin ketika dimintai tanggapannya terkait
penghentian pelaksanan K-13, Selasa (09/12).
Sebagaiman
diketahui, pelaksanaan K-13 telah dihentikan oleh Menteri Pendikan dan
Kebudayaan Anies Baswedan. Penghentian itu utamanya dilakukan pada
sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun
Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini diminta untuk kembali
menggunakan Kurikulum 2006.
Guru Besar UIN
Alauddin Makassar ini mengaku bahwa Menteri Agama Lukman Hakim
Saifuddin sudah berkirim surat kepada Mendikbud untuk meminta
penjelasan lebih lanjut terkait hal ini. “Akan Meminta klarifikasi resmi
tantang makna “penghentian” kurikulum, apa berhenti selamanya sehingga
kurikulum 2013 tidak akan pernah lagi diimplementasikan atau hanya
sementara saja sambil memperbaiki,” jelas Kamaruddin.
Sebagai
langkah awal, Dirjen Pendidikan Islam telah membuat surat edaran kepada
seluruh madrasah agar proses pembelajaran tetap berjalan seperti
biasanya dengan menerapkan kurikulum yang ada sambil menunggu
pemberitahuan lebih lanjut. “Saya sudah buat edaran kepada seluruh
mdrasah agar tetap berjalan seperti biasa sampai pemberitahuan
selanjutnya,” kata Kamaruddin. (mkd/mkd)
Berikut Surat Pemberitahuan tentang Implementasi K-13 di Madrasah Unduh
Sumber : http://kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=227095
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !