APA NPK & TUJUANNYA
TATA KELOLA NPK
- Kode Identitas khusus Pendidik di Satminkal Kemenag
- Fungsi untuk mendukung program pengembangan mutu pendidik khususnya satminkal Kemenag
- Untuk pengendalian dan monitoring dinamisasi data pendidik satminkal Kemenag
- Menggunakan format numerik 13 digit yang unik
- NPK diajukan sebagai syarat bagi calon peserta sertifikasi guru HANYA asal satminkal Kemenag mulai periode mulai 2016
- Pengelolaan sertifikasi Kemenag menggunakan aplikasi mandiri (simpatika) basis NPK yang terintegrasi dengan Aplikasi Kemdikbud (ap2sg dan asg)
- NPK bisa menjadi salah satu syarat ajuan NUPTK baru ke Kemdikbud(opsional)
- NPK & NRG sebagai basis data sertifikasi lanjutan dan aneka tunjangan pendidik di Kemenag.
TATA KELOLA NPK
- Semua pendidik status PNS otomatis diterbitkan NPK
- Semua pendidik pemilik NUPTK otomatis diterbitkan NPK
- Semua pendidik TMT =< 2005 otomatis diterbitkan NPK
- Semua pendidik TMT > 2005 berlaku syarat sbb:
- Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1
- Minimal 2 tahun aktif sebagai pendidik tetap di satminkal Kemenag
- Memiliki riwayat mengajar dalam 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir.
- Telah memiliki sertifikasi guru (opsional)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !