PETUNJUK PENULISAN DAN PENGISIAN BLANKO IJAZAH
A. Petunjuk Umum
1. Ijazah untuk MI, MTs, dan MA hanya diterbitkan
oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
2. Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian
dicetak bolak-balik,Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian
di halaman belakang.
3.
Ijazah MI, MTs, dan MA, diisi oleh panitia yang
dibentuk oleh kepala madrasah.
4. Ijazah
ditulis tangan dengan baik,
benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih denganmenggunakan tinta warna
hitamyang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
5. Jika
terjadi kesalahan dalam
penulisan dan pengisian
Ijazah tidak boleh
dicoret, ditimpa, atau di
tipe-ex dan harus
diganti dengan blanko
yang baru.
6. Ijazah
yang salah dalam
penulisan dan pengisian
sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua
sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang, sebagai pernyataan
blanko tersebut tidak sah digunakan. Selanjutnya blanko Ijazah diserahkan ke
Kanwil Kemenag Provinsi kemudian dimusnahkan oleh Kepala Bidang Pendidikan
Madrasah/Pendis dengan berita acara pemusnahan blanko Ijazah yang disaksikan
oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
7. Berita
acara pemusnahan blanko
Ijazah yang salah
dalam penulisan dan
pengisian tersebut
ditandatangani oleh Kepala
Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dan diketahui
oleh Kepala Kanwil
Kemenag Provinsi, selanjutnya
dilaporkan kepada Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Pendidikan Madrasah.
8. Jika
terdapat sisa blanko
Ijazah MI, MTs, dan
MA, Kepala Madrasah
harus mengembalikan sisa blanko
Ijazah tersebut ke
Kanwil Kemenag Provinsi
melalui Kemenag
Kabupaten/Kota dengan disertai
berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah disaksikan Kemenag
Kabupaten/Kota.
9. Sisa blanko Ijazah yang terdapat di Kanwil
Kemenag Provinsi dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2016 oleh Kepala Bidang
Pendidikan Madrasah/Pendis dengan berita acara pemusnahan blanko Ijazah yang
disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
10. Berita acara
pemusnahan sisa blanko
Ijazah tersebut ditandatangani oleh
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dan
diketahui oleh Kepala
Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya
dilaporkan kepada Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam
c.q. Direktorat Pendidikan Madrasah.
11. Jika
terjadi kekurangan blanko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat
permohonan penambahan blanko Ijazah ke Direktorat Pendidikan Madrasah, selambat-lambatnya
tanggal 30 Desember 2016
12. Jika
terjadi kesalahan dalam penulisan dan pengisian blanko Ijazah, sedangkan blanko
Ijazah cadangan tidak
tersedia dan sudah
melampaui batas waktu
yang sudah ditentukan pada poin
11, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang
berpenghargaan sama dengan Ijazah.
selengkapnya bisa mendonwload juknis di sini
Demikian postingan Juknis Penulisan Ijazah, semoga bermanfaat (NS)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !