Dalam Rangka
Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Dalam Jabatan melalui
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah,
Guru dapat mengajukan PPG melalui layanan SIMPATIKA. Untuk tahun 2018
pendaftaran PPG melalui SIMPATIKA berlangsung pada tanggal 16 – 26 Mei
2018, berikut syarat agar Guru dapat mengajukan PPG melalui layanan
SIMPATIKA :
- Memiliki Ijazah D4/S1
- Memiliki NPK
- Berusia Maksimal 58
Tahun
- Guru yang diangkat
sampai dengan tanggal 31 Desember 2005, kecuali :
– Guru pada MAN Insan Cendekia
– Guru Madrasah penyelenggara pendidikan madrasah luar biasa
– Guru Madrasah penyelenggara inklusi
Berikut
langkah singkat ajuan PPG oleh Guru :
1. Login
menggunakan akun Guru melalui
layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
2. Pada
halaman beranda Guru, pilih menu PPG dalam Jabatan, selanjutnya
klik tombol Ajukan PPG.
Namun jika prayarat tidak terpenuhi, maka pada laman menu PPG dalam Jabatan akan memberikan informasi detil syarat yang belum terpenuhi tersebut.
3. Jika syarat terpenuhi, setelah Anda klik tombol Ajukan PPG, isikan data ijazah Anda pada kotak dialog yang muncul. Pastikan Anda juga mengunggah scan ijazah Anda. Jika telah sesuai, klik Benar & Lanjut.
4. Selanjutnya isikan data ajuan Anda. Pastikan data ajuan Anda linier (Linier yang dimaksudkan disini adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S-1/D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan), jika telah sesuai klik Benar & Lanjut.
5. Cek kesesuaian data yang telah Anda isikan pada laman konfirmasi, jika masih terdapat data yang salah klik tombol Edit Kembali untuk memperbaiki data, namun jika telah sesuai klik Simpan.
6. Selanjutnya klik tombol Cetak Surat Ajuan pada kotak dialog yang muncul.
7. Ajuan PPG Anda Telah dikirim, tunggu proses verifikasi persetujuan dari KANWIL setempat dan tetap pantau pada login SIMPATIKA anda. Berikut contoh surat ajuan PPG tersebut.
Demikian ulasan tentang Cara Ajuan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemenag Tahun 2018, mudah-mudahan bermanfaat (NS)
Sumber : http://bantuan.siap-online.com
Sumber : http://bantuan.siap-online.com
kennapa di akun saya tidak ada menu ppg dalam jabatan? di menu diklat hanya ada menu diklat kurikulum saja.
ReplyDeleteWaktu tahun 2014 syarat ppg adalah guru agama yang mengajar sejak tahun 2005.
ReplyDeleteApakah tahun 2019 nanti syarat ppg juga guru agama yang mengajar sejak 2005??
Sekarang tahun 2018 syarat ppg adalah guru agama yang mengajar sejak tahun 2005