Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemenag 2018 akan dimulai pada tanggal 14 - 19 Mei 2018. Untuk tahun 2018
sekarang ini Pendaftaran Sertifikasi Guru dengan menggunakan pola PPG
(Pendidikan Profesi Guru) yang mana lebih diringankan daripada yang dulu,
karena dengan adanya sistem PPG ini membuat lebih mudah, tanpa mempunyai NUPTK
kita sudah bisa mengikuti pendaftaran PPG dengan beberapa syarat yang wajib
anda perhatikan.
Adapun untuk persyaratan yang paling wajib
diantaranya :
- Wajib Mengajar selama 2
Tahun
- Sudah mempunyai Status
sebagai Guru GTY/PTY
- Ijazah D4/S1
- Program Studi Wajib Linier
dengan Ijazah D4/S1
- Mempunyai NPK ( Syarat 4
Semester aktif di Satminkal )
- Berusia Maksimal 58 Tahun
- Diangkat sampai 31 Desember
2015
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Bebas NAPZA
Silahkan cek di
Akun PTK masing-masing. Karena undangan pendaftaran akan langsung melalui
Akun PTK masing-masing seperti halnya tahun kemarin.
Alur Tata Kelola PPG
Dalam Jabatan
Cara Melihat apakah anda terdaftar sebagai Guru Peserta PPG
Proses Ajuan oleh Guru
Proses Persetujuan oleh
Admin Pusat
Status Persetujuan
diterima
Status Penolakan Ajuan
(Perbaikan)
Unduhan Laporan PPG
Semua guru yang sudah mengajar Minimal 2tahun
keatas maka akan menerima Undangan sebagai peserta Pretest PPG Kemenag 2018,
Maka dari itu anda sudah terdaftar di Aplikasi Simpatika supaya anda bisa
mengikuti pretest PPG atau terdaftar sebagau guru peserta PPG.
Demikian ulasan tentang PPG Kemenag 2018, mudah-mudahan bermaanfaat (NS)
kemana daftarnya? mohon linknya
ReplyDeleteAsslamualaikum, mau nanya admin. Di madrasah maftahul falah sudah ada yg mendaftar sertifikasi ini? Mohon dijawab.
ReplyDeletemaaf pak.. utk proses pendaftaran dan pengecekan akun PTK masing-masing itu melalui web simpatika atau simpkb diknas..??
ReplyDeletekalo boleh tau link pendaftarannya dimana yaa?
ReplyDeleteBELUM ADA SAUDARAKU
ReplyDelete