Oleh sebab itu, tidak boleh bergeser kepada pembersih lain
kecuali apabila ada kejelasan dari Nabi saw. Jika tidak ada, maka tidak boleh.
Karena beralih dari sesuatu yang sudah dimaklumi sebagai pembersih kepada
sesuatu yang tidak diketahui berfungsi sebagai pembersih, ini berarti
menyimpang dari ketentuan rel syari'ah. (as-Sailul Jarrar I:48 no: 42 dengan
sedikit diringkas).
Jika kita sudah memahami apa yang diuraikan di atas, maka ikutilah penjelasan syara' perihal sifat dan kiat membersihkan barang-barang yang najis atau yang terkena najis.
Jika kita sudah memahami apa yang diuraikan di atas, maka ikutilah penjelasan syara' perihal sifat dan kiat membersihkan barang-barang yang najis atau yang terkena najis.
1. Membersihkan
Kulit Bangkai dengan Menyamaknya.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam riwayat berikut: Dari
Ibnu Abbas r.a., ia berkata: "Saya mendengar Rasulullah saw.
bersabda, 'Kulit apa saja yang disamak, maka ia menjadi suci.'" (Shahih:
Shahih Ibnu Majah no: 2907, al-Fathur Rabbani I: 230 no:49, Tirmidzi III: 135
no: 1782 dan Ibnu Majah II:1193 no: 3609 serta Nasa'i VII: 173).
2. Membersihkan
Bejana yang Dijilat Anjing
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam riwayat dari Abu
Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Sucinya bejana
seorang di antara kamu bila dijilat anjing ialah (hendaklah) ia
mensucinya tujuh kali, yang pertama dicampur dengan debu tanah.'" (Shahih:
Shahihul Jami'ush Shaghir no: 3933 dan Muslim I:234 no: 91/279).
3. Mensucikan
Pakaian yang Terkena Darah Haidh
Sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat Asma' berikut ini,
dari Asma' binti Abu Bakar ra, ia berkata, "Telah datang seorang perempuan
kepada Nabi saw. seraya berkata, pakaian seorang di antara kami, terkena daerah
haidh, bagaimana ia harus berbuat?" Maka jawab Beliau, '(Hendaklah)
ia menggosoknya, lalu mengeringkan dengan air kemudian membilasnya, kemudian
(boleh) shalat dengannya.'" (Muttafaqun 'alaih, Muslim I:240 no:
291 dan lafadz baginya, Fathul Bari I:410 no:307).
Kalau setelah itu ternyata ia masih tersisa bekasnya, maka tidak
mengapa. Berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah ra bahwa Khaulah binti Yasar
berkata, "Ya Rasulullah aku hanya mempunyai satu potong pakaian, dan
(sekarang) saya haidh mengenakan pakaian tersebut?" Maka Rasulullah
menjawab, 'Apabila kamu suci, maka cucilah yang terkena daerah haidhmu,
kemudian shalatlah kamu dengannya.' Ia bertanya (lagi), 'Ya
Rasulullah, (bagaimana) kalau bekasnya tidak bisa hilang?!' Rasulullah
menjawab, 'Cukuplah air bagimu (dengan mencucinya) dan bekasnya tidak
membahayakan (shalat)mu.'" (Shahih: Shahih Abu Daud no: 351,
'Aunul Ma'bud II: 26 no: 361 dan al-Baihaqi II: 408)
4. Membersihkan
Pancung Pakaian Wanita
Cara membersihkannya adalah sebagaimana yang diuraikan riwayat
di bawah ini, dari seorang ibu putera Ibrahim bin Abdurrahman bin 'Auf bahwa ia
pernah bertanya kepada Ummu Salamah isteri Nabi saw., "Sesungguhnya aku
adalah seorang perempuan yang biasa melabukkan pancung pakaianku dan
(kadang-kadang) aku berjalan di tempat yang kotor?" Maka Jawab Ummu
Salamah, bahwa Nabi SAW pernah bersabda, 'Tanah selanjutnya menjadi
pembersihnya.'" (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 430, Muwaththa'
hal 27 no:44, 'Aunul Ma'bud II: 44 no: 379, Sunan Tirmidzi I: 95 no: 143, Ibnu
Majah I: 177 no: 531)
5. Mensucikan
Pakaian dari Anak Kecil yang Masih Menetek
Caranya sebabagaimana yang diriwayatkan berikut ini, dari Abus
Samh, pembantu Nabi saw., ia berkata, bahwa Nabi SAW bersabda, "Dicuci
(pakaian badan) yang terkena kencing anak perempuan dan (cukup) disiram
dipercik air dari kencing anak laki-laki." (Shahih: Shahih Nasa'i
no: 293, 'Aunul Ma'bud II: 36 no: 372 dan Nasa'i I: 158').
6. Membersihkan Pakaian dari Air
Madzi
Dari Shal bin Hunaif, ia berkata, "Dahulu aku biasa
mendapati kesulitan dan kepayahan karena madzi sehingga aku sering mandi
karenanya. Lalu aku utarakan hal tersebut kepada Rasulullah SAW, maka Beliau
bersabda, 'Sesungguhnya cukuplah bagimu hanya dengan berwudhu.' Kemudian
aku bertanya, 'Wahai Rasulullah, bagaimana dengan madzi yang mengenai
pakaianku?' Maka jawabnya, 'Cukuplah bagimu mengambil setelapak tangan
air lalu tuangkanlah pada pakaianmu (yang terkena madzi) sampai lihat air itu
membasahinya.' (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 409, 'Aunul Ma'bud 1: 358
no: 207, Tirmidzi I: 76 no:115 dan Ibnu Majah I: 169 no: 506).
7. Membersihkan
Bagian bawah Sandal
Sebagaimana yang diriwayatkan berikut ini, dari Abus Said ra
bahwa Nabi saw. bersabda, "Apabila seorang di antara kamu datang
ke masjid, maka baliklah kedua sandalnya dan perhatikan keduanya: kalau Ia
melihat kotoran (pada sandalnya), maka gosokkanlah ke tanah kemudian shalatlah
dengan keduanya." (Shahih: Shahih Abu Daud no: 605 dan 'Aunul
Ma'bud II:353 no:636).
8. Mensucikan
Tanah/Lantai
Dari Abu Hurairah ra ia berkata, "Telah
berdiri seorang Arab Badui di (pojok) dalam masjid lalu kencing, maka kemudian
para sahabat hendak menghentikannya, lalu Nabi saw. bersabda kepada
mereka, 'Biarkan dia (sampai selesai) dan (kemudian) tuangkanlah di
atas kencingnya setimba air atau seember air, karena kalian diutus (ke
permukaan bumi) sebagai pemberi kemudahan, bukan ditampilkan untuk
menyulitkan.'" (Muttafaqun 'alaih: Irwa-ul Ghalil no: 171, Fathul
Bari I: 323 no: 220, Nasa'i I:48 dan 49 dan diriwayatkan secara panjang lebar
oleh Abu Dawud, 'Aunul Ma'bud II:39 no:376, dan Tirmidzi I:99 no:147).
Nabi saw.memerintah para sahabat berbuat demikian hanyalah
sebagai tindakan cepat agar tanah yang dikencingi segera suci kembali. Kalau
tanah yang dimaksud dibiarkan sampai kering dan bau pesingnya hilang maka ia
menjadi suci. Ini didasarkan pada riwayat Ibnu Umar ra. Ia berkata:
"anjing-anjing sering kencing di dalam masjid, dan biasa keluar masuk
(masjid) pada era Rasulullah SAW, dan para sahabat tidak pernah menyiramnya
sedikitpun." (shahih: Shahih Abu Daud no:368, Fathul Bari secara mu'allaq
1:278 no:174 dan 'Aunul Ma'bud II:42 no: 378)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !