Pengertian Thaharah
Secara bahasa, thaharah artinya membersihkan
kotoran, baik kotoran yang berwujud maupun kotoran yang tidak berwujud.
Adapun secara istilah, thaharah artinya
menghilangkan hadats, najis, dan kotoran dengan air atau tanah yang bersih.
Dengan demikian, thaharah adalah menghilangkan kotoran yang masih melekat di
badan yang membuat tidak sahnya shalat dan ibadah lain. [Lihat Ibnu
Qudamah, Al_Mughni(I/12) dan kitab Taudhih Al_Ahkam karya
Abdullah Al_Bassam (I/87)]
Pengertian Hadats
Hadats secara etimologi (bahasa), artinya tidak
suci atau keadaan badan tidak suci – jadi tidak boleh shalat. Adapun menurut
terminologi (istilah) Islam, hadats adalah keadaan badan yang tidak suci atau
kotor dan dapat dihilangkan dengan cara berwudhu, mandi wajib, dan tayamum.
Dengan demikian, dalam kondisi seperti ini dilarang (tidak sah) untuk
mengerjakan ibadah yang menuntut keadaan badan bersih dari hadats dan najis,
seperti shalat, thawaf, ’itikaf.
Pengertian Kotoran dan Najis
Kotoran berasal dari kata kotor, artinya tidak
bersih, seperti pakaian yang kena keringat. Adapun najis adalah sesuatu yang
keluar dari dalam tubuh manusia atau hewan seperti air kencing, kotoran manusia
atau kotoran hewan. Dengan demikian, kesimpulan sementara adalah kotor belum
tentu najis, sedangkan barang yang terkena najis pasti kotor. [Lihat Nor
Hadi, Ayo Memahami Fiqih untuk MTs/SMP Islam Kelas VII, (Jakarta:
PT. Gelora Aksara Pratama, 2008), hal. 5]
Dengan demikian, jelaslah bahwa pakaian yang kotor
karena terkena keringat dapat dipakai untuk shalat dan sah shalatnya. Akan
tetapi, baju yang bersih walaupun belum dipakai namun telah terkena najis, lalu
dipakai shalat, maka shalatnya tidak sah.
Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh orang yang memiliki tabi’at yang selamat (baik) dan selalu menjaga diri darinya. Apabila pakaian terkena najis –seperti kotoran manusia dan kencing- maka harus dibersihkan.
Perlu dibedakan antara najis dan hadats. Najis
kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus
kita temukan pada badan. Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak
dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan
dengan istri (baca: jima’), ia dalam keadaan hadats besar. Ketika ia kentut, ia
dalam keadaan hadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing,
maka ia berarti terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu dan
hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka
sudah membuat benda tersebut suci. Mudah-mudahan kita bisa membedakan antara
hadats dan najis ini.
Hukum Asal Segala Sesuatu adalah Suci
Terdapat suatu kaedah penting yang harus
diperhatikan yaitu segala sesuatu hukum asalnya adalah mubah dan suci.
Barangsiapa mengklaim bahwa sesuatu itu najis maka dia harus mendatangkan
dalil. Namun, apabila dia tidak mampu mendatangkan dalil atau mendatangkan
dalil namun kurang tepat, maka wajib bagi kita berpegang dengan hukum asal
yaitu segala sesuatu itu pada asalnya suci. Menyatakan sesuatu itu najis
berarti menjadi beban taklif, sehingga hal ini membutuhkan butuh
dalil.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !