Ketentuan
Penyusunan dan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Madrasah Pada Pemberlakukan
Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau
A.
Tahap Perumusan
Kebijakan Madrasah
1. Pimpinan madrasah selalu
memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 di
lingkungan madrasah.
2. Membentuk Tim Penanganan
COVID-19 di setiap madrasah yang sekurang-kurangnya terdiri dari Pimpinan, TU,
Kesiswaan, dan UKS dan Komite yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Kepala
Madrasah. Khusus pada RA, anggota Tim disesuaikan dengan struktur organisasi
dan kecukupan personal yang ada. Tim ini selanjutnya memiliki tanggung jawab
membantu Kepala Madrasah mulai dari tahapan perumusan kebijakan, persiapan,
sosialisasi, pelaksanaan protokol kesehatan.
3. Kepala Madrasah bersama
Tim yang dibentuk wajib menyelenggarakan pertemuan dengan Komite untuk
menyepakati kesiapan madrasah menyelenggarakan kegiatan pembelajaran tatap
muka.
4. Kepala Madrasah menyusun
kebijakan protokol kesehatan dan prosedur untuk memastikan agar warga madrasah
dapat melaporkan setiap ada kasus yang diduga COVID-19 (gejala demam atau
batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan dan
tindak lanjut penanganan oleh petugas kesehatan.
B.
Tahapan Persiapan
Lingkungan dan kesiapan warga madrasah
1. Pengaturan fasilitas
umum madrasah yang aman, misalnya pengaturan dengan memberi tanda aman jaga
jarak pada tempat duduk di saung, taman,di kantin, dll). Bila perlu melakukan
rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau
tabir kaca/plastik pada setiap meja guru dan/atau siswa dan lain-lain sesuai
kemampuan dan kondisi madrasah
2. Menyediakan lebih banyak
sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir di lingkungan madrasah.
Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan. Memasang poster edukasi cara
mencuci tangan yang benar. Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol
minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang kelas,
toilet, dll)
3. Menjaga kualitas udara
lingkungan madrasah dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari
masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
4. Madrasah memastikan
adanya dukungan UKS di madrasah dan fasilitas kesehatan yang terdekat dengan
madrasah. Madrasah diharapkan dapat menjalin kerjasama dengan Puskesmas/Dinas
Kesehatan setempat, agar siap menurunkan petugas medis secara berkala ke
madrasah, juga secara reguler dilakukan pemeriksaan secara sampling di madrasah.
5. Melakukan identifikasi
dan pengaturan bekerja bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) serta siswa
madrasah, yang kategori sakit untuk tetap bekerja atau belajar dari rumah, dan
warga madrasah yang kategori sehat dapat bekerja/ belajar di madrasah (masuk
madrasah).
6. Melakukan skrining
kesehatan bagi GTK madrasah yang dalam kondisi obesitas, diabetes, penyakit
jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh
lemah atau menurun (yang diperkuat oleh surat keterangan dokter) tidak
disarankan untuk mengajar atau bekerja dari madrasah. Golongan-golongan
tersebut dapat diberikan opsi work from home (WFH), atau bekerja dari rumah.
7. Skrining zona lokasi
tempat tinggal GTK. Madrasah wajib melakukan identifikasi zona tempat tinggal
GTK. Jika tinggal di zona merah disarankan bekerja dari rumah. Jika tinggal di
zona hijau/ zona aman dapat bekerja di madrasah.
C.
Tahapan Sosialisasi
Warga Madrasah
1. Melakukan Sosialisasi
kepada warga madrasah. Sekurang- kurangnya satu minggu sebelum kegiatan belajar
mengajar diberlakukan di madrasah, setiap madrasah wajib melakukan sosialisasi
virtual dan/ atau bentuk lainnya, misalnya edaran kepada orang tua, siswa,
guru, dan staf madrasah terkait kebijakan dan prosedur yang wajib ditempuh sebelum
dan selama proses pembelajaran di madrasah pada masa pandemi covid-19.
2. Madrasah menyiapkan
Informasi pencegahan corona. Pemasangan informasi pencegahan Covid-19 seperti
di pintu gerbang dan di kelas.
3. Madrasah mengatur waktu
kegiatan belajar yang akan dilaksanakan di madrasah. Madrasah diperbolehkan
menyelenggarakan aktivitas belajar harian lebih cepat dibandingkan pada masa
aktivitas kondisi normal.
4. Madrasah menugaskan guru
kelas/ wali kelas melakukan pendataan dan pengecekan kondisi siswa dan orang
tua siswa secara virtual sebagai skrining awal sekurang-kurangnya satu pekan
sebelum aktivitas belajar di madrasah dimulai. Siswa yang sakit diberikan
keringanan tetap belajar dari rumah hingga dokter menentukan sehat.
5. Mengkampanyekan Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup
Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan Madrasah.
D.
Tahapan Pelaksanaan
Protokol Kesehatan
1. Madrasah melakukan
pengaturan agar Siswa memasuki ruangan kelas secara bergantian satu-persatu
dengan tetap menjaga jarak aman.
2. Madrasah memastikan
telah dilakukan pengaturan posisi duduk di ruang kelas dan ruang guru minimal
berjarak 1,5 meter.
3. Madrasah berkewajiban
memastikan dijalaninya prosedur jaga jarak. Guru tetap menjaga jarak dari
siswa, hindari kontak secara fisik dan hindari berkerumun.
4. Madrasah melakukan skrining
harian. Skrining harian sebelum berangkat untuk guru, siswa dan tenaga
kependidikan lewat handphone atau media yang tersedia. Jika suhu di atas 37,5
derajat, batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau
keluhan lain, maka agar dianjurkan tidak ke madrasah. Selanjutnya agar
disiapkan fasilitas atau mekanisme kontak puskesmas, klinik, atau RS terdekat.
5. Madrasah memastikan tidak
terdapat potensi berkumpul di lingkungan madrasah. Pengantar atau penjemput
berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar lingkungan madrasah, serta
dilarang menunggu atau berkumpul. Hanya berhenti, turunkan, kemudian pergi tinggalkan
madrasah.
6. Madrasah memastikan dilakukannya
Skrining fisik harian di madrasah. Di pintu masuk madrasah wajib dilakukan
skrining fisik untuk guru, siswa, atau tenaga kependidikan yang meliputi suhu,
harus bermasker dan tidak tampak sakit.
7. Mewajibkan warga madrasah
untuk selalu wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan
cuci tangan, penyediaan wastafel dan hand sanitizer pada beberapa lokasi
madrasah. Selain itu, tidak ada pedagang luar atau kantin. GTK dan siswa
dianjurkan terbiasa membawa bekal sendiri dari rumah.
8. Madrasah memastikan bahwa
terwujud aktivitas menjaga kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan
disinfektan setiap hari
9. Memastikan seluruh area
madrasah bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala
menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali).
Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift (bila ada), peralatan madrasah
yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
10. Bila dipandang perlu,
madrasah dapat menetapkan mekanisme/ prosedur tambahan sesuai kebutuhan
masing-masing madrasah berasrama.
E.
Ketentuan Khusus
Madrasah Berasrama
1. Khusus pada madrasah
berasrama berkewajiban mengikuti dan menerjemahkan SKB 4 Menteri tersebut
secara luas pada seluruh lingkungan fasilitas yang dimiliki, baik lingkungan
ruang belajar, taman, asrama, ruang makan, tempat ibadah, perkantoran, dan lainnya
sehingga terwujud protokol (prosedur) yang menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan
warga madrasah berasarama selama 24 jam.
Demikian
pembahasan tentang Ketentuan Penyusunan
dan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Madrasah Pada Pemberlakukan Pembelajaran
Tatap Muka di Zona Hijau
berdasarkan skb 4 menteri, mudah-mudahan bermanfaat
berdasarkan skb 4 menteri, mudah-mudahan bermanfaat
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !