Sehubungan
dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur
Jenderal Pendidika Islam Nomor 2971 Tahun 2020 tentang perubahan kedua
atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul
Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun Angagran 2020,
dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Perubahan Petunjuk
Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan
bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana
dimaksud di atas mulai berlaku pada pengaluran Dana BOP-RA dan BOS Madrasah
Tahap II Periode Juli sampai dengan Desember 2020
2. Biaya Satuan BOP RA dan
BOS Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2020 di ubah menjadi :
a. RA semula Rp. 600.000,00
(enam ratus ribu rupiah) menjadi Rp.
400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)
persiswa per tahun
b. MI semula Rp. 900.000,00
(Sembilan ratus ribu rupiah) menjadi
Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah)
persiswa per tahun
c. MTs semula Rp. 1.100.000,00
(Satu Juta seratus ribu rupiah)
menjadi Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta
rupiah) persiswa per tahun
d. MA dan MAK semula Rp. 1.500.000,00
(Satu Juta lima ratus ribu rupiah)
menjadi Rp. 1.400.000,00 (Satu Juta empat
ratus ribu rupiah) persiswa per tahun
3. Untuk Penyaluran Dana
BOP-RA dan BOS Madrasah tahap II (Periode Juli-Desember 2020) dihitung
berdasarkan jumlah unit cost/siswa sebagaimana dimaksud pada point 2 diatas
dikurangi dengan jumlah unit cost / siswa yang sudah dicairkan pada tahap I
4. Satuan kerja penyalur
dana bantuan BOP-RA dan BOS Madrasah agar segera melakukan pencairan dana
buffer dan memastikan dana BOP-RA dan BOS-Madrasah dapat diterima oleh RA dan
Madrasah pada bulan Juli 2020
Demikian
penyampaian info terkait juknis perubahan dana BOS RA-Madrasah 2020,
mudah-mudahan bermanfaat
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !