Bahwa dalam rangka melaksanakan Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama, perlu melakukan verifikasi dan validasi sasaran penerima manfaat program tersebut.
Nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan merupakan hasil pemadanan elektronik siswa madrasah terhadap Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.
Nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan merupakan hasil pemadanan elektronik siswa madrasah terhadap Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.
Lebih lanjut Download file berikut :
Demikian informasi tentang SK dan Lampiran Penerima PIP Tahap 2 tahun anggaran 2020, mudah-mudahan bermanfaat.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !