Simpatika Di Awal Tahun Ajaran Baru / Awal Semester
12 Hal yang
Harus Dilakukan Sebelum Kamad Cetak S25
1.
Keaktifan Diri dan Cetak
Kartu PTK
v PTK cukup login ke akun
masing-masing kemudian klik menu "Keaktifan". Pada bagian kanan, klik
"Cetak Kartu".
v Kepala Madrasah pun
dapat melakukan pengecekan melalui menu Keaktifan >> Rekap Data
v Madrasah >> Data
Guru dan Data Staf.
2.
Registrasi PTK Baru
(bila ada)
Proses
melakukan registrasi PTK baru melalui beberapa tahapan yang melibatkan PTK yang
bersangkutan, Kepala Madrasah, dan Kemenag Kab/Kota.
v Pertama, PTK mengisi
Formulir A05 dan menyerahkannya ke Kepala Madrasah. Oleh kamad, form A05
digunakan untuk mengentri ke Simpatika (menu Registrasi PTK Level 1 di login
Admin Madrasah) hingga tercetak S02.
v S02 diberikan ke PTK
untuk melakukan aktivasi akun Simpatika. Setelah berhasil login, PTK melanjutkan
pengisian data hingga tercetak S03.
v S03 ini diserahkan ke
Kepala Madrasah yang kemudian mengentrinya ke dalam sistem (Admin Madrasah)
hingga tercetak S05 dan S07.
v S07 diajukan ke admin
Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan.
a. Semester Ganjil
1) Mengunduh siswa di
semester sebelumnya, cek di menu Daftar Siswa Belum Aktif Tahun Ajaran
Sekarang.
2) Mengedit Siswa (Naik
Kelas, Lulus, dan Siswa Baru)
3) Unggah data siswa
4) Memasukan siswa ke dalam
rombel
Langkah ini tidak
mutlak, silakan gunakan cara yang menurut anda lebih mudah.
b. Semester Genap
Pada semester ini,
operator cukup menambah / mengurangi atau memperbaiki data siswa saja.
4.
Mutasi Madrasah Induk
(bila ada)
Mutasi Madrasah Induk
(Satminkal) diajukan oleh masing-masing PTK, melalui menu Mutasi dan diajukan
untuk mendapat persetujuan dari Kemenag Kab/Kota.
5.
Alih Fungsi PTK (bila
ada)
Alih fungsi adalah
perubahan tugas dari seorang Tenaga kependidikan menjadi Pendidik atau sebaliknya.
Atau juga perubahan golongan dari Non PNS menjadi PNS. Untuk ber-alih fungsi PTK
melakukannya melalui Login PTK masing-masing pada menu Alih Fungsi.
6.
Madrasah Non Induk (bila
ada)
Untuk pemenuhan beban
kerja 24 JTM, PTK dapat mengajar di dua atau lebih sekolah.
Dimana satu sekolah
sebagai madrasah induk (satminkal) sedangkan lainnya sebagai non induk.
Pengajuannya dilakukan oleh PTK melalui menu "Sekolah Non Induk" dan
persetujuan oleh Operator Madrasah atau Kepala Madrasah sekolah Non Induk yang
dituju melalui menu Pendidik & Tenaga Kependidikan à Registrasi PTK à Entri Formulir S20.
7.
Non Aktif PTK dan Ijin
Belajar
Untuk menonaktifkan dan
melaporkan cuti tugas belajar, dilakukan Kepala Madrasah atau
Operator Madrasah
melalui menu Pendidik & Tenaga Kependidikan à PTK Non Aktif à Laporkan PTK Non Aktif.
Setelahnya Kepala Madrasah mengajukan persetujuan Non Aktif ke Admin Kab/Kota.
8.
Mengatur Tugas Tambahan
dan Tugas Tambahan Lain
v Mengangkat dan memberikan tugas tambahan dan tugas
tambahan lain kepada guru. Keduanya berimplikasi pada penghitungan jam
ekuivalen guru yang dapat igunakan untuk pemenuhan beban kerja 24 JTM. Tugas
tambahan di sini meliputi Wakil Kepala Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan
MI, Ketua Program Keahlian MAK, Kepala Perpustakaan, Kepala laboratorium,
Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi MAK, Pembina Asrama, dan Guru
Pembimbing Khusus (Madrasah Inklusi).
v Sedang tugas tambahan lain meliputi wali kelas, pembina
OSIS, pembina ekstrakurikuler, Koordinator Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) / Penilaian Kinerja Guru (PKG), Koordinator Bursa Kerja
(BKK). Guru Piket, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LPS-P1),
Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru, dan Pembina ko-kurikuler.
v Pengangkatan dan pengaturan dilakukan oleh Kepala Madrasah
atau Operator Madrasah melalui Simpatika Login Admin Madrasah. Setting wali
kelas melalui menu Sekolah à Kelas à daftar Kelas à Edit Kelas à Pilih Wali. Sedang
tugas tambahan lainnya melalui menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan à Direktori PTK à Daftar Pejabat Sekolah
dan menu Sekolah à
Jadwal à Edit Ekuivalensi
Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan Bagi Guru.
9.
Isi Jadwal Kelas
Mingguan
Pengisian Jadwal Kelas
Mingguan dilakukan oleh operator melalui menu Sekolah à Jadwal à Lihat Jadwal Mingguan.
Seluruh PTK dan mencek hasil jadwal melalui menu analisa tunjangan.
10.Edit JTM
Guru BK/TIK
JTM bagi guru BK/TIK dihitung
otomatis oleh sistem berdasarkan rombel yang diampu. Karena itu Kepala Madrasah
atau Operator Madrasah harus melakukan edit JTM guru BK/TIK melalui menu
Sekolah à Jadwal à Edit JTM Guru BK/TIK.
11.Cek
Analisa Tunjangan
1) Jika ada yang tidak
sesuai, PTK dapat menghubungi Kepala Madrasah atau Operator Madrasah agar
dilakukan pembetulan.
2) Kepala Madrasah pun
dapat melakukan pengecekan melalui menu Keaktifan à Rekap Data Madrasah à Data Guru
Silakan di cek di akun PTK
masing-masing di menu Perubahan Data kepegawaian atau menu riwayat pegawai.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !