Headlines News :
Selamat Datang di MTs Maftahul Falah Sinanggul Mlonggo Jepara Jawa Tengah "Beramal Ilmiah, Berilmu Amaliah"
Home » » 12 Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Kamad Cetak S25

12 Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Kamad Cetak S25

Written By MTs Maftahul Falah on Tuesday, August 4, 2020 | 12:23 PM

Simpatika Di Awal Tahun Ajaran Baru / Awal Semester

12 Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Kamad Cetak S25

1.     Keaktifan Diri dan Cetak Kartu PTK

v  PTK cukup login ke akun masing-masing kemudian klik menu "Keaktifan". Pada bagian kanan, klik "Cetak Kartu".

v  Kepala Madrasah pun dapat melakukan pengecekan melalui menu Keaktifan >> Rekap Data

v  Madrasah >> Data Guru dan Data Staf.

 

2.     Registrasi PTK Baru (bila ada)

Proses melakukan registrasi PTK baru melalui beberapa tahapan yang melibatkan PTK yang bersangkutan, Kepala Madrasah, dan Kemenag Kab/Kota.

v  Pertama, PTK mengisi Formulir A05 dan menyerahkannya ke Kepala Madrasah. Oleh kamad, form A05 digunakan untuk mengentri ke Simpatika (menu Registrasi PTK Level 1 di login Admin Madrasah) hingga tercetak S02.

v  S02 diberikan ke PTK untuk melakukan aktivasi akun Simpatika. Setelah berhasil login, PTK melanjutkan pengisian data hingga tercetak S03.

v  S03 ini diserahkan ke Kepala Madrasah yang kemudian mengentrinya ke dalam sistem (Admin Madrasah) hingga tercetak S05 dan S07.

v  S07 diajukan ke admin Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan.

 3.     Pengelolaan Siswa

a.       Semester Ganjil

1)     Mengunduh siswa di semester sebelumnya, cek di menu Daftar Siswa Belum Aktif Tahun Ajaran Sekarang.

2)     Mengedit Siswa (Naik Kelas, Lulus, dan Siswa Baru)

3)     Unggah data siswa

4)     Memasukan siswa ke dalam rombel

Langkah ini tidak mutlak, silakan gunakan cara yang menurut anda lebih mudah.

b.      Semester Genap

Pada semester ini, operator cukup menambah / mengurangi atau memperbaiki data siswa saja.

 

4.     Mutasi Madrasah Induk (bila ada)

Mutasi Madrasah Induk (Satminkal) diajukan oleh masing-masing PTK, melalui menu Mutasi dan diajukan untuk mendapat persetujuan dari Kemenag Kab/Kota.

 

5.     Alih Fungsi PTK (bila ada)

Alih fungsi adalah perubahan tugas dari seorang Tenaga kependidikan menjadi Pendidik atau sebaliknya. Atau juga perubahan golongan dari Non PNS menjadi PNS. Untuk ber-alih fungsi PTK melakukannya melalui Login PTK masing-masing pada menu Alih Fungsi.

 

6.     Madrasah Non Induk (bila ada)

Untuk pemenuhan beban kerja 24 JTM, PTK dapat mengajar di dua atau lebih sekolah.

Dimana satu sekolah sebagai madrasah induk (satminkal) sedangkan lainnya sebagai non induk. Pengajuannya dilakukan oleh PTK melalui menu "Sekolah Non Induk" dan persetujuan oleh Operator Madrasah atau Kepala Madrasah sekolah Non Induk yang dituju melalui menu Pendidik & Tenaga Kependidikan à Registrasi PTK à Entri Formulir S20.

 

7.     Non Aktif PTK dan Ijin Belajar

Untuk menonaktifkan dan melaporkan cuti tugas belajar, dilakukan Kepala Madrasah atau

Operator Madrasah melalui menu Pendidik & Tenaga Kependidikan à PTK Non Aktif à Laporkan PTK Non Aktif. Setelahnya Kepala Madrasah mengajukan persetujuan Non Aktif ke Admin Kab/Kota.

 

8.     Mengatur Tugas Tambahan dan Tugas Tambahan Lain

v  Mengangkat dan memberikan tugas tambahan dan tugas tambahan lain kepada guru. Keduanya berimplikasi pada penghitungan jam ekuivalen guru yang dapat igunakan untuk pemenuhan beban kerja 24 JTM. Tugas tambahan di sini meliputi Wakil Kepala Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan MI, Ketua Program Keahlian MAK, Kepala Perpustakaan, Kepala laboratorium, Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi MAK, Pembina Asrama, dan Guru Pembimbing Khusus (Madrasah Inklusi).

v  Sedang tugas tambahan lain meliputi wali kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) / Penilaian Kinerja Guru (PKG), Koordinator Bursa Kerja (BKK). Guru Piket, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LPS-P1), Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru, dan Pembina ko-kurikuler.

v  Pengangkatan dan pengaturan dilakukan oleh Kepala Madrasah atau Operator Madrasah melalui Simpatika Login Admin Madrasah. Setting wali kelas melalui menu Sekolah à Kelas à daftar Kelas à Edit Kelas à Pilih Wali. Sedang tugas tambahan lainnya melalui menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan à Direktori PTK à Daftar Pejabat Sekolah dan menu Sekolah à Jadwal à Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan Bagi Guru.

 

 

9.     Isi Jadwal Kelas Mingguan

Pengisian Jadwal Kelas Mingguan dilakukan oleh operator melalui menu Sekolah à Jadwal à Lihat Jadwal Mingguan. Seluruh PTK dan mencek hasil jadwal melalui menu analisa tunjangan.

 

10.Edit JTM Guru BK/TIK

JTM bagi guru BK/TIK dihitung otomatis oleh sistem berdasarkan rombel yang diampu. Karena itu Kepala Madrasah atau Operator Madrasah harus melakukan edit JTM guru BK/TIK melalui menu Sekolah à Jadwal à Edit JTM Guru BK/TIK.

 

11.Cek Analisa Tunjangan

1)     Jika ada yang tidak sesuai, PTK dapat menghubungi Kepala Madrasah atau Operator Madrasah agar dilakukan pembetulan.

2)     Kepala Madrasah pun dapat melakukan pengecekan melalui menu Keaktifan à Rekap Data Madrasah à Data Guru

 12.Verval Ijazah S1/D4 serta MKG

Silakan di cek di akun PTK masing-masing di menu Perubahan Data kepegawaian atau menu riwayat pegawai.

 Demikian pembahasan 12 langkah sebelum cetak S25, mudah-mudahan bermanfaat


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Alamat MTs Maftahul Falah

About Me

My photo
Indonesia
MTs Maftahul Falah adalah salah satu MTs yang ada di Kabupaten Jepara yang lebih tepatnya lg ada di Kecamatan Mlonggo lebih tepat lagi ada di Desa Sinanggul dengan alamat Jl. Raya Jepara-Bangsri Km. 07 RT 30/06 Sinanggul Mlonggo Jepara, yang sudah berdiri sejak 1982 an

Kepala Madrasah

Kepala Madrasah
Drs. Subur, M. Si

TUTORIAL BLOG

atau
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. MTs Maftahul Falah Jepara - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Muhammad Evans Nur Salim