Guru madrasah yang telah mengikuti ujian pretest PPG dihimbau untuk melakukan registrasi pakta integritas dengan cara mengunggah file scan pakta integritas yang telah ditempel materai dan telah ditandatangani melalui akun PTK masing-masing. File pakta integritas dapat diunduh dahulu seperti langkah singkat berikut :
1.
Login menggunakan akun Guru melalui layanan
http://simpatika.kemenag.go.id/
2. Pada laman beranda Guru, pilih menu PPG dalam Jabatan, sistem akan mendeteksi apakah Anda telah mengikuti ujian PPG atau belum (dinyatakan lulus atau tidak lulus). Jika sudah mengikuti Pretest PPG, sistem akan menampilkan informasi seperti gambar dibawah ini.
3. Selanjutnya, klik tomboh UNGGAH BERKAS.
4. Pada kotak dialog yang muncul, silakan unduh file Dokumen Pakta Integritas. Klik tombol seperti gambar berikut.
5. Silakan cetak Dokumen Pakta Integritas tersebut, berikut contoh hasil unduh dokumen pakta integritas.
Pastikan tempel materai dan bubuhi tanda tangan pada kolom yang telah disediakan.
Pindai (Scan) dokumen tersebut dan simpan pada lokal komputer Anda untuk
nantinya diunggah pada sistem.
1. Pada laman beranda Guru, pilih menu PPG dalam Jabatan, selanjutnya, klik tomboh UNGGAH BERKAS.
2. Pada kotak dialog yang muncul, silakan klik tombol Pilih File.
3. Selanjutnya pilih hasil scan pakta integritas pada lokal komputer Anda. Pastikan file yang diunggah hanya Lembar Surat S34c Tanpa Lampiran, harus bertipe gif, png, jpg dan jpeg berukuran minimal 200KB dan maksimum 1MB.
4.
Jika telah sesuai klik LANJUT.
5.
Cek kembali hasil unggah file tersebut,
klik Lihat File untuk melihat hasil unggah file scan dokumen
Pakta Integritas Anda.
6.
Jika telah sesui, klik SIMPAN atau
klik Edit Kembali jika belum sesuai.
7.
Data file pakta integritas telah tersimpan,
silakan tunggu proses verifikasi dari Kanwil setempat.
8.
Berikut contoh tampilan laman fitur PPG Dalam
Jabatan yang telah dilakukan persetujuan verifikasi pakta integritas oleh
Kanwil.
9.
Sedangkan ajuan berkas yang ditolak oleh Kanwil
Kemenag, sistem akan memberikan informasi dan alasan penolakan seperti gambar
berikut.
10. Jika ajuan Anda ditolak, Anda dapat mengajukan ulang pakta integritas dengan terlebih dahulu memperbaiki data ajuan Anda, selanjutnya klik tombol Unggah Berkas untuk mengunggah kembali berkas yang telah Anda perbaiki.
Demikian, smoga bermanfaat
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !