Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2021-2022
PENGUMUMAN KELULUSAN PADA MADRASAH
Sebagaimana sudah disebutkan dalam POS Ujian
Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 dijelaskan bahwa pengumuman kelulusan
madrasah menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan/atau pemerintah
daerah. Oleh karena itu Pengumuman Kelulusan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022
ditetapkan sebagai berikut:
• MA/MAK : 05 Mei 2022
• MTs : 15 Juni 2022
• MI : 15 Juni 2022
• Tamat belajar RA : 15 Juni 2022
Tanggal/Titimangsa pada Ijazah (sesuai
dengan tanggal pengumuman kelulusan)
• MA/MAK : 05 Mei 2022
• MTs : 15 Juni 2022
• MI : 15 Juni 2022
• RA : 15 Juni 2022
PENDAHULUAN
IJAZAH merupakan dokumen resmi dan sah
yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus pada
suatu jenjang pendidikan.
Ijazah madrasah meliputi; ijazah RA, MI,
MTs, MA dan MAK
Ijazah RA dicetak satu halaman,
sedangkan Ijazah MI, MTs, MA dan MAK dicetak bolak-balik
Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah
ini digunakan sebagai pedoman dalam penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs, MA
dan MAK, baik Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia
PETUNJUK UMUM
1.
Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK diterbitkan oleh satuan
pendidikan yang telah memiliki izin operasional dan memiliki peserta didik yang
tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.
2.
Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK diisi oleh panitia yang
tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
3.
Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah
dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur
dan tidak mudah dihapus.
4.
Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak
boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah
yang baru.
5.
Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, disilang dengan
tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda
bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
6.
Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau
kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil
Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara
yang ditanda tangani oleh Kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
7.
Blangko Ijazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah
dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh
Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2022 atas izin
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko
Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q.
Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
8.
Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi
segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat
Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya
tanggal 30 November 2022.
Lebih lengkapnya silakan unduh hasil sosialisasi juknis penulisan ijazah
dibawah ini
UNDUH
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !