BOS Majemuk merupakan kebijakan pendanaan BOS dengan variatif nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada. Anggaran BOS setiap daerah nilainya tidak lagi sama rata, tapi variatif sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada
1. membantu
biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka
peningkatan aksesibilitas siswa;
2. membantu
biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam
rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan
(SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
3. mendukung
biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam
rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap
muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru;
dan
4. mendukung
biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam
rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Raudhatul Athfal dan
Madrasah
Alokasi
Dana
1. Satuan
Pendidikan jenjang Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa, per tahun;
2. Satuan
Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Madrasah
Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan dengan satuan biaya
majemuk, (lampiran BOS-14).
Untuk
mengetahui lebih detail ttg Juknos BOS, silakn unduh melalui link dibawah ini
DOWNLOAD JUKNIS BOS 2023
Demikian, mudah-mudahan bermanfaat
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !