1.
Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat
PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada Madrasah.
2.
Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri
Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama
Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTsj, Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
3.
Madrasah Negeri adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah.
4.
Madrasah Swasta adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh
Masyarakat.
5.
Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang
terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan. Kompetisi Sains
Madrasah yang selanjutnya disingkat KSM adalah
6.
wahana bagi siswa MI, MTs, MA untuk adu kompetensi dibidang
sains pada tingkat nasional.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !