Latar Belakang
1.
Guru dan Kepala madrasah berstatus ASN diberikan tunjangan
sebesar 1 (satu) kali gaji pokok perbulan
2.
Pengawas madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali
gaji pokok per bulan
3.
Guru dan kepala Madrasah bukan ASN yang sudah diseterakan
(inpasing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok perbulan sesuai
dengan SK Inpasing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan
disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
4.
Guru dna kepala Madrasah bukan ASN yang belum disetarakan
(non inpasing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,00 per bulan
dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
1.
Guru, Kepala dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif
3 (tiga) hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah
2.
Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti
sakit lebih dari 14 hari
3.
Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksaakan cuti
alasan penting lebih dari 6 hari
4.
Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di
luar tanggung negara
5.
Guru, kepala dan pengawas madrasah melaksanakan melaksanakan
ibadah haji dan atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti
(cuti besar)
6.
Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi
perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor
pada bulan ketujuh sejak perkuliahn dimulai dan dibayarkan kembali pada saat
masa tugas belajarnya selesai
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !