Headlines News :
Selamat Datang di MTs Maftahul Falah Sinanggul Mlonggo Jepara Jawa Tengah "Beramal Ilmiah, Berilmu Amaliah"
Home » » Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2023

Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2023

Written By MTs Maftahul Falah on Sunday, January 15, 2023 | 8:35 AM


 Latar Belakang

Guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalisme. Sebagai wujud prinsip profesionalisme tersebut diharapkan guru, kepala, dan pengawas madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga profesional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, dan kinerjanya. Dalam melaksanakan tugas profesi tersebut dipandang perlu memberikan tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah.
 
Besaran tunjangan profesi sebagai berikut :

1.      Guru dan Kepala madrasah berstatus ASN diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok perbulan

2.      Pengawas madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan

3.      Guru dan kepala Madrasah bukan ASN yang sudah diseterakan (inpasing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok perbulan sesuai dengan SK Inpasing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku

4.      Guru dna kepala Madrasah bukan ASN yang belum disetarakan (non inpasing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,00 per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku

 

Tunjangan Profesi tidak dibayarkan kepada

1.      Guru, Kepala dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah

2.      Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 hari

3.      Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksaakan cuti alasan penting lebih dari 6 hari

4.      Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggung negara

5.      Guru, kepala dan pengawas madrasah melaksanakan melaksanakan ibadah haji dan atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar)

6.      Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahn dimulai dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai

 

Selengkapny silakan download pada link dibawah ini
 
Demikian informasi tentang Juknis TPG 2023, semoga bermanfaat
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Alamat MTs Maftahul Falah

About Me

My photo
Indonesia
MTs Maftahul Falah adalah salah satu MTs yang ada di Kabupaten Jepara yang lebih tepatnya lg ada di Kecamatan Mlonggo lebih tepat lagi ada di Desa Sinanggul dengan alamat Jl. Raya Jepara-Bangsri Km. 07 RT 30/06 Sinanggul Mlonggo Jepara, yang sudah berdiri sejak 1982 an

Kepala Madrasah

Kepala Madrasah
Drs. Subur, M. Si

TUTORIAL BLOG

atau
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. MTs Maftahul Falah Jepara - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Muhammad Evans Nur Salim