Assalamu’alaikum wr. wb.
Dalam
rangka efektivitas penyelenggaraan pembelajaran berkaitan dengan kelulusan
1. Kelulusan
peserta didik madrasah menyesuaikan tanggal kelulusan yang ditetapkan secara nasional
oleh Kemendikbudristek;
2. Kelulusan
peserta didik ditentukan melalui rapat dewan guru yang dituangkan dalam berita acara
dan ditetapkan dengan surat keputusan kepala madrasah;
3. Pengumuman
dan tanggal kelulusan/tamat belajar:
a.
Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK) tanggal 05 Mei 2023
b. Madrasah
Tsanawiyah (MTs) tanggal 08 Juni 2023
c.
Madrasah Ibtidaiyah (MI) tanggal 08 Juni
2023
d. Raudhatul
Athfal (RA) tanggal 08 Juni 2023
4. Tanggal
laporan hasil belajar (Rapor) peserta didik kelas akhir, sama dengan tanggal pengumuman kelulusan/tamat
belajar;
5. 5.
Pengumuman kelulusan dilaksanakan secara daring/luring sesuai dengan kebijakan
Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau pemerintah daerah setempat.
6. Madrasah
melaporkan data kelulusan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota dan diteruskan kepada
Kanwil Kemenag Provinsi;
7. 7.
Mohon segera disosialisasikan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota dan Madrasah di
daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.
Download SuratPengumuman Kelulusan Peserta Didik Madrasah
Download Sosialisasi Juknis Penulisan Ijazah
Download Juknis Penulisan Ijazah
Demikian, semoga bermanfaat (Nur Salim)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !