Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara untuk segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menginstruksikan
kepada seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayahnya agar melakukan verval
data siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2023
melalui Aplikasi SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar
Madrasah) yang dapat diakses pada laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id,
dengan langkah-langkah sebagaimana terlampir.
2. Menginstruksikan
kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera melakukan
koordinasi dan memastikan pelaksanaan verval data penerima PIP dapat berjalan sesuai
dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
3. Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan persetujuan (approval) dan memastikan
hasil verval data siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar
serta dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan.
4. Memastikan
perbaikan data profil siswa harus disesuaikan dengan Kartu Keluarga (KK). Adapun
data yang harus diperbaiki meliputi NIK, nama lengkap siswa, nama ibu kandung, tempat
dan tanggal lahir. (Perbaikan dilakukan terhadap beberapa data siswa yang belum
sinkron dengan data Dukcapil)
5. Data
hasil verval merupakan data nominatif, tidak otomatis ditetapkan menjadi
penerima PIP Tahap II Tahun 2023, dikarenakan keterbatasan anggaran dan harus
dilakukan sinkronisasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Adapun siswa yang tidak menjadi penerima PIP pada tahun anggaran 2023 akan
diprioritaskan menjadi penerima PIP pada tahun berikutnya.
6. Batas
akhir verval data pada tanggal 9 Juni 2023.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan
kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Selengkapnya
bisa di unduh surat edaran verval tahap 2
Pengumuman
Penting
1. Basis
data PIP Tahap 2 Tahun 2023 adalah hasil pemadanan data siswa semester genap
tahun pelajaran 2022/2023 yang dikelola EMIS dengan Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.
2. Madrasah
melakukan verifikasi dan validasi data siswa di Menu Verval Tahap 2 > Siswa
3. Madrasah
memperbaiki data siswa yang tidak bisa dibukakan rekening oleh Bank Mandiri
(jika ada)
4. Madrasah
melakukan konfirmasi data hasil verval apabila telah melakukan verifikasi dan
validasi data
5. Batas
akhir verifikasi dan validasi data pada tanggal 9 Juni 2023 Pukul 23:59 WIB
Menu
Verval
Ada 3 menu
yang dikerjakan
1. Menu
Verval tahap 2
Menu
ini memastikan kelayakan calon penerima PIP dengan memilih pilihan sesuai
dengan keadaan yaitu :
Klik
menu Siswa à
Klik Menu Tidak Layak à
Pilih Sesuai keadaan
Jika sudah sesuai smua klik konfirmasi
2. Menu
Gagal Buka Rekening
Menu
ini untuk memperbaiki data yang salah yaitu : NIK Invalid, Nama Siswa tidak
sesuai KK, Tempat lahit tidak sesuai, tanggal lahir tidak sesuai, nama ibu
kandung tidak sesuai.
Perbaiki
sesuai yang muncul pada keterangan tulisan merah
Cara
Memperbaiki
Klik Menu Gagal Buka Rekening à Cek Keterangan yang
salah (misal Nama Ibu kandung yang tidak sesuai) à Pilih dan klik satu
kali pada nama ibu kandung à Perbaiki sesuai dengan KK ( sekaligus
cek data pada emis dan vervalpd, jk sudah sesuai biarkan, jika belum sesuai,
silakn rubah lewat vervalpd
Point 2 ini bagi yang ada siswa muncul nama-nama siswa, jika tidak ada abaikan
3. Menu Konfirmasi
Menu
ini adalah menu pengunci verval bahwa data sudah benar dan valid
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !