SEMARANG- PGRI Jateng mengusulkan ada produk hukum di daerah yang mengatur penggunaan pokok dana tunjangan sertifikasi yang diterima oleh guru.
Sebab, selama ini PGRI Jateng melihat belum banyak tenaga pendidik yang menggunakan dana tersebut guna peningkatan kompetensi diri. Bahkan ada yang habis untuk hal-hal yang bukan peruntukkan.
’’Awalnya, pemerintah memberikan tunjangan untuk meningkatkan kompetensi diri. Dengan menggunakan dana tersebut untuk membeli sarana dan prasarana peningkatan profesionalisme,’’ kata Sekretaris PGRI Jateng Muhdi SH MHum, kemarin.
Muhdi menyatakan, memang banyak guru yang telah membuktikan peningkatan profesionalitas dengan meraih prestasi. Namun, tidak dipungkiri tidak sedikit guru yang masih di bawah standar.
’’Jika perlu ada produk hukum sejenis perda yang memuat kewajiban pokok penggunaan tunjangan sertifkasi. Selebihnya, bisa digunakan untuk hal lain,’’ tandas Muhdi.
Nantinya, jika perda ini ada, tugas penilik dan kepala sekolah untuk memantau pemakaian tunjangan tersebut. Dia menandaskan, regulasi ini untuk meluruskan tujuan awal tunjangan sertifikasi.
Muhdi mencontohkan, perda itu bisa memuat tentang pembelian buku, berlangganan koran, berlangganan internet, atau membeli laptop.
’’Dengan berlangganan koran atau membeli buku, akan banyak informasi yang bisa dijadikan bahan ajar kepada anak didik,’’ ujar Rektor IKIP PGRI ini.
Muhdi mengatakan, perkembangan teknologi semakin tinggi, sehingga guru wajib mengikuti.
’’Memang memerlukan intervensi dari pemerintah untuk penggunaan tunjangan tersebut, sehingga guru membelanjakan dana ini yang diutamakan adalah untuk peruntukan. Sisanya boleh digunakan apa saja, seperti kredit motor atau hal lain,’’ tegasnya.(adj-75)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !